Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar telah mengesahkan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Provinsi Sulbar. Namun ada beberapa item pada bagian lampiran yang kurang maksimal. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulbar, Agus Tamadjoe, ketika dihubungi BKM via HPnya, Selasa (22/4), mengatakan, masalah RTRW Sulbar tidak direvisi.
Hanya ada penambahan lampiran, seperti kegiatan yang tidak terdapat di dalamnya. Di antaranya, jalan alteri. Untuk itu, pihaknya telah menambah kata di dalam poin pada lampiran RTRW Sulbar. Diungkapkan, dalam perubahan dan revisi di dalam RTRW Sulbar, tidak serta merta ada perubahan atau revisi pada lampiran yang ada pada RTRW Sulbar.
Karena Perda RTRW Sulbar tersebut telah disahkan dan ditandatangani antara Pemerintah Provinsi Sulbar, yakni Gubernur Sulbar dan DPRD Sulbar. ''Saya tetap melakukan konsultasi kepada dewan serta melakukan proses penambahan item kata di lampiran yang ada pada RTRW Sulbar. Jadi kalau berbicara ada proses revisi pada lampiran RTRW yang telah disahkan tersebut, itu tidak akan ada. Hanya saja ada penambahan item kata di dalam lampiran tersebut,'' paparnya. (Sumber : beritakotamakassar.com)