Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 8 tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat khususnya Bidang Penelitian dan Pengembangan, mempunyai Tupoksi sbb;
1) Bidang Penelitian dan Pengembangan, mempunyai tugas pokok mengorganisir
pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan serta menyiapkan
rekomendasi kelayakan rencana pelaksanaan pembangunan daerah.
2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang
Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi:
- Pengkajian kebijakan teknis
dan koordinasi Penelitian dan Pengembangan;
- Pengkajian bahan dan
koordinasi Penelitian dan Pengembangan;
- Pembinaan perencanaan
pembangunan daerah lingkup Bidang Penelitian dan Pengembangan.
3)
Rincian Tugas Bidang Penelitian dan Pengembangan:
- Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Bidang
Penelitian dan Pengembangan;
- Melaksanakan pengumpulan,
meneliti dan menganalisa data kebutuhan pembangunan Daerah;
- Melaksanakan bimbingan
terhadap penelitian dan pengembangan pembangunan Daerah;
- Melaksanakan kegiatan
dokumentasi dan memberikan informasi tentang rencana dan program serta
hasil pelaksanaan pembangunan Daerah;
- Melaksanakan penelitian untuk
kepentingan pengembangan Pembangunan Daerah;
- Melaksanakan penyusunan
Laporan hasil pelaksanaan kajian penelitian dan pengembangan pembangunan
Daerah;
- Melaksanakan Evaluasi hasil
pelaksanaan tugas sebagai bahan penyusunan laporan kegiatan;
- Melaksanakan penyusunan
laporan hasil kegiatan pelaksanaan tugas maupun hasil Evaluasi suatu
kegiatan penelitian yang disampaikan oleh pimpinan;
- Melaksanakan koordinasi
dengan instansi terkait dalam pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan.
- Melaksanakan koordinasi
penyusunan program dan pelaporan penyelenggaraan tugastugas Bidang kepada
Kepala Badan melalui Sekretaris;
- Melaksanakan koordinasi dengan Badan Koordinasi pemerintah dan pembangunan dalam Wilayah dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan penyusunan
telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
- Melaksanakan pemantauan dan Evaluasi
kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- Menyelenggarakan koordinasi
dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas lain
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
4) Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari:
a. Penelitian dan Pengembangan Perekonomian dan Sumber Daya Manusia:
b. Penelitian dan Pengembangan Sosial Budaya dan Kesejahteraan.
dst.