TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 8 tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat khususnya Bidang Penelitian dan Pengembangan, mempunyai Tupoksi sbb;

1) Bidang Penelitian dan Pengembangan, mempunyai tugas pokok mengorganisir pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan serta menyiapkan rekomendasi kelayakan rencana pelaksanaan pembangunan daerah.
2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi:
  1. Pengkajian kebijakan teknis dan koordinasi Penelitian dan Pengembangan;
  2. Pengkajian bahan dan koordinasi Penelitian dan Pengembangan;
  3. Pembinaan perencanaan pembangunan daerah lingkup Bidang Penelitian dan Pengembangan.
3)       Rincian Tugas Bidang Penelitian dan Pengembangan:
  1. Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  2. Melaksanakan pengumpulan, meneliti dan menganalisa data kebutuhan pembangunan Daerah;
  3. Melaksanakan bimbingan terhadap penelitian dan pengembangan pembangunan Daerah;
  4. Melaksanakan kegiatan dokumentasi dan memberikan informasi tentang rencana dan program serta hasil pelaksanaan pembangunan Daerah;
  5. Melaksanakan penelitian untuk kepentingan pengembangan Pembangunan Daerah;
  6. Melaksanakan penyusunan Laporan hasil pelaksanaan kajian penelitian dan pengembangan pembangunan Daerah;
  7. Melaksanakan Evaluasi hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan penyusunan laporan kegiatan;
  8. Melaksanakan penyusunan laporan hasil kegiatan pelaksanaan tugas maupun hasil Evaluasi suatu kegiatan penelitian yang disampaikan oleh pimpinan;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan.
  10. Melaksanakan koordinasi penyusunan program dan pelaporan penyelenggaraan tugas­tugas Bidang kepada Kepala Badan melalui Sekretaris;
  11. Melaksanakan koordinasi dengan Badan Koordinasi pemerintah dan pembangunan dalam Wilayah dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota;
  1. Melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
  2. Melaksanakan pemantauan dan Evaluasi kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  3. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
4) Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari:
a. Penelitian dan Pengembangan Perekonomian dan Sumber Daya Manusia:
b. Penelitian dan Pengembangan Sosial Budaya dan Kesejahteraan.
  
dst.
 
Support : Creating Website | Ahmad Fauzan
Copyright © 2014. Litbang Sulbar - All Rights Reserved
Bappeda Provinsi Sulawesi Barat | Published by Bid. Litbang
Jl. H. Abd Malik Pattana Endeng No. 14 Mamuju | Powered By Blogger