LANDASAN HUKUM

* ) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 No.105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  No.4422);

* ) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2008 No. 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  No. 4844);

* ) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2009  tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah  Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 37)  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor  5 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2009  tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah  Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 58);

* ) Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspekforat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat; tanggal
 
Support : Creating Website | Ahmad Fauzan
Copyright © 2014. Litbang Sulbar - All Rights Reserved
Bappeda Provinsi Sulawesi Barat | Published by Bid. Litbang
Jl. H. Abd Malik Pattana Endeng No. 14 Mamuju | Powered By Blogger