* ) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 No.105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4422);
* ) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No.
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 4844);
* ) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor
04 Tahun 2009 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun
2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 37) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 04 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran daerah Provinsi
Sulawesi Barat Nomor 58);
* ) Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspekforat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat; tanggal